PEMBUNUHAN
N
alias A (27) yang tega membunuh tantenya sendiri, Hj Hoja (80) di Kalikoa RT
01/RW 07 Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya
ditangkap. Dia dibekuk pada Senin (10/2/2014) dini hari tadi, sekitar pukul
01.45 Wita.
Kanit Reskrim Polsek
Palu Barat, Ipda Khalid menerangkan, penangkapan N dilakukan setelah pihaknya
melakukan pencarian kurang lebih 7 jam di sekitar lokasi kejadian.
"Usai kejadian pelaku memang sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak begitu jauh karena kami berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi," kata Khalid kepada Liputan6.com di Mapolsek Palu Barat, Senin dini hari.
Kepada polisi, N mengaku nekat menganiaya adik dari ayah kandungnya itu akibat tidak diberikan uang dari warisan tanah yang dimintainya. Sebab N sudah beberapa kali meminta uang warisan itu, namun tak pernah dikasih korban.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku kesal karena beberapa kali meminta pembagian warisan berupa uang hasil jualan tanah tidak dihiraukan, sehingga ia memberanikan diri menganiaya," ujar Khalid."Memang sempat terlibat adu mulut antara N dengan korban (Hj Hajo). Pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding rumah," ujarnya meniru pengakuan N.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Hanya melihat istrinya
ngobrol dengan laki-laki yang tak dikenal, Komang Prima Wira Utama (25) tega
memukuli istrinya. Tidak hanya itu, Kadek Suriantini (32) yang dalam keadaan
hamil muda ditendang perutnya hingga pendarahan.
Entah apa yang merasuki pikiran Wira, yang tinggal di Paket Agung, Singaraja kabupaten Buleleng di Bali. Tadi siang, sekitar pukul 11.30 WITA Rabu (28/1) memukuli istrinya 'membabi buta'.Bahkan tindakan brutal ini sempat membuat para tetangganya keluar dan menghentikan tindakan Wira yang menganiaya istrinya yang sedang mengandung hampir 5 bulan.
Entah apa yang merasuki pikiran Wira, yang tinggal di Paket Agung, Singaraja kabupaten Buleleng di Bali. Tadi siang, sekitar pukul 11.30 WITA Rabu (28/1) memukuli istrinya 'membabi buta'.Bahkan tindakan brutal ini sempat membuat para tetangganya keluar dan menghentikan tindakan Wira yang menganiaya istrinya yang sedang mengandung hampir 5 bulan.
Akibat kejadian ini, istri Wira yang 7 tahun lebih tua darinya mengalami muka memar pada wajahnya. Bahkan, istrinya sempat mengalami pendarahan ringan akibat tendangan maut yang mengarah ke perut istrinya hingga tersungkur.
Saat itu, Wira tanpa basa basi yang melihat istrinya ngobrol sambil bercanda dengan laki-laki lain, membuat dirinya kalap. Ia langsung menarik rambut korban di tengah jalan. Dari ujung gang sampai rumahnya, korban diseret.
Sampai depan rumah langsung dicekik dan dipukuli setelah sebelumnya ditendang.
"Saya tidak bisa terima adik saya diginikan. Kalau main kasar, ayo sama laki-laki," tantang sodara laki-laki Suriantini dihadapan Polisi, Rabu (28/1) di Polres Buleleng, Bali.Atas kejadian ini, korban atas desakan keluarganya melaporkan tindakan Wira ke Polres Buleleng. Kendati suaminya akhirnya mohon ampun untuk damai.
BUANG
SAMPAH SEMBARANGAN
Pemerintah Kota Makassar
nampaknya kini ingin menegakkan peraturan tentang kebersihan secara ketat.
Buktinya, seorang penjual bakso yang membuat sampah sembarangan diajukan ke
pengadilan, dan Rabu (01/09/2004) divonis satu bulan penjara dan denda 500 ribu
rupiah. Pembacaan vonis dalam sidang kasus buang sampah di Pengadilan Negeri
Makassar cukup mengundang perhatian warga, karena baru kali inilah ada
persidangan dengan kasus pelanggaran kebersihan. Dalam keputusannya majelis
hakim yang dipimpin oleh Hakim Mahardika menyatakan terdakwa Ibrahim Wongso
Negoro, yang merupakan seorang pemilik warung bakso di Jalan Penghibur,
Makassar, terbukti bersalah melanggar Perda tentang Kebersihan.Pasalnya, pada
25 Agustus lalu, terdakwa tertangkap basah tengah membuang sampah di depan
warungnya oleh pemantau kebersihan Pemda Makassar. Karenanya, majelis hakim
memvonis terdakwa dengan hukuman kurung penjara selama 1 bulan dan denda 500
ribu rupiah.Hukuman tersebut tergolong ringan dibandingkan dengan ancaman
maksimal yang tertuang dalam Perda no 14 tentang kebersihan, yaitu 16 bulan
penjara atau denda 5 juta rupiah. Keputusan majelis hakim tersebut membuat
pemilik warung bakso tersebut tertunduk lesu.
PEMERKOSAAN
Petugas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang menangkap satu dari 12
pemerkosa terhadap NB (12), siswi SMP di Palembang beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, empat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta
Palembang, sedangkan delapan pelaku lain masih buron.
Pelaku yang baru ditangkap diketahui bernama Bambang (24), warga Jalan Segaran, Lorong Gedeng, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Dia ditangkap sedang berada di rumah temannya di Kelurahan 13 Ilir Palembang, Rabu (11/2) siang.
Pelaku yang baru ditangkap diketahui bernama Bambang (24), warga Jalan Segaran, Lorong Gedeng, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Dia ditangkap sedang berada di rumah temannya di Kelurahan 13 Ilir Palembang, Rabu (11/2) siang.
Dari keterangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, Bambang adalah otak perkosaan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, dengan tertangkapnya tersangka Bambang, sudah empat pelaku yang berhasil diciduk, satu di antaranya bocah berusia tujuh tahun. Pihaknya masih mencari keberadaan delapan pelaku lain yang buron. "Tersangka Bambang sempat kabur begitu mengetahui dia masuk dalam daftar DPO kasus perkosaan," ungkap Suryadi, Rabu (11/2). Tuduhan sebagai otak perbuatan itu dibantah keras oleh tersangka Bambang. Dia mengaku sebagai orang yang terakhir memperkosa siswi SMP tersebut. Itu pun diajak oleh pelaku lain. "Saya cuma diajak. Waktu itu saya pulang jaga parkir. Begitu lewat, ada yang nawarin mau nyicipi cabe-cabean, jadi saya ikut," ujarnya.
PERNIKAHAN
DIBAWAH UMUR
UU Perkawinan tahun 1974 dinilai
memuat pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar.Pemerhati
perempuan Misiyah menyatakan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang
memperbolehkan nikah di bawah umur berpotensi melanggar konstitusi."UU
Perkawinan berpotensi melanggar UUD 1945, karena itu sudah waktunya direvisi
dengan menaikkan usia perkawinan setara dengan laki-laki 21 tahun atau minimal
di atas 18 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak," kata Ketua Badan
Eksekutif Institut Kapal Perempuan Misiyah saat memberikan keterangan sebagai
ahli dalam sidang Pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta,
Kamis (30/10/2014).Ia mengatakan Indonesia sudah semestinya tidak boleh
memiliki UU yang melegalkan perkawinan di bawah umur karena berdampak pada
diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan dan kemiskinan yang
berkelanjutan.Menurut Misiyah, UU Perkawinan berpotensi terhadap pelanggaran
konstitusi tentang hak atas pendidikan, karena telah menyebab angka putus
sekolah perempuan lebih tinggi dari pada anak laki-laki, presentase penduduk
perempuan yang tidak memiliki ijazah lebih besar dibanding laki-laki.Dia
menyebutkan UUD 1945 pasal 281 ayat (2) menyatakan "Setiap orang berhak
bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu". Misiyah juga mengungkapkan UU Perkawinan berpotensi terhadap
pelanggaran konstitusi tentang hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
DIDUSUN
OLEH
Tasya
rianti
KELAS
: X IPA 2
GURU PEMBINBING : Drs. Supar
Sma negeri 1 buay madang
Kecamatan buay madang
Kabupaten ogan komering ulu timur
Sumatera
selatan
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar